Mengenal tentang Miqot

 

 Kata miqot diambil bahasa arab dari asal kata “auqata yuqitu “ yang artinya menempatkan waqtu ataw Batasan, secara istilah arti miqot dalam haji dan umrah adalah tempat / waqtu yang telah ditentukan memulainya ibadah haji atw umrah, ada dua macam miqot yaitu Miqot Zamani dan Miqot makani, miqot zamani berarti batasan waktu di mulainya ibadah haji yakni di mulai bulan syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. untuk miqot makani tempat dimulainya ibadah haji atau umrah di tentukan sesuai daerah di mulainya keberangkatan haji atw umrah. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim,.

 

عن ابن عباس قال إِنَّ النَّبِىَّ - صلى الله عليه وسلم - وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

 Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, penduduk Yaman dari Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewatinya), sekalipun bukan penduduk daerah itu”. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari dan Muslim).


أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ

Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud)

Dari hadits tersebut bisa disimpulkan miqot jamaah haji dan umrah berbeda beda sesuai tempatnya masing masing kecuali bagi orang yang tinggal di kota suci Makkah, maka Miqotnya dari rumahnya tetapi yang utama dari Masjid terdekat. Berikut ada lima tempat Miqot miqot bagi jamaah selain penduduk kota suci Makkah.

 

1.    Dzul Hulaifah / Birr Aly

      Tempat Miqot Dzul Khulaifah adalah tempat Miqot Rosulallah, Dzlul Khulaifah Miqot bagi penduduk Madinah dan yang melewatinya sekalipun bukan penduduk Madinah, sehingga bagi oarang Indonesia yang ke Madinah dulu maka Miqotnya dari Dzul Khualaifah atw di sebut Masjid Birr Aly, jarak miqot ini 10,7 Km dari masjid Nabawi atw perjalanan bus 14 menit.


2.    Juhfah

Juhfah adalah tempat miqot bagi penduduk syam (Palestina, Syiria, Yordan, Libanon), Mesir serta Maroko Palestina), Mesir, Sudan, negara-negara Arab bagian Barat (Aljazair, Tunis, Libya, Maroko, Mauritania), dan negara-negara Afrika, namun tempat ini dalam keadaan hancur/ rusak sehingga Miqotnya dari daerah Rabig yang jauh sebelum Juhfah.

 

3.    Qornun Manajil

Qamul Manazil (sekarang dinamai as Sail). Jaraknya dari Thnah Suci Makkah sekitar 75 km. Miqot Qornul Manazil untuk penduduk wilayah Najd, Riyadh dan sekitarnya, seperti Jamaah haji dan umrah dari wilayah timur Saudi Arabia dan negara-negara Kuwait, Qatar, Bahrain, Oman, Emirat dan jamaah haji dari negara lainnya mengambil ihram dari miqat itu jika melewatinya.


4.    Yalamlam

Yalamlam adalah Miqat untuk penduduk Yaman dan jamaah haji ataw umrah dari selain penduduk Yaman tapi melewati wilayah Yaman. Jarak miqot dari Tanah Suci Makkah al Mukarramah sekitar 120 km. Jamaah yang melakukan ihram dari Miqat itu termasuk jemaah haji dan umrah dari Malaysia, Cina, India, Indonesia, Pakistan, dan jemaah haji Asia Selatan.

 

5.    Dzatu Irqin

Kemudian miqat yang kelima ialah Zatu Irqin yang berjarak sekitar 94 kilometer di arah timur laut Kota Mekah. Lokasi ini biasanya dijadikan miqat oleh para jamaah haji dan umroh dari Iran dan Irak atau yang melalui rute yang sama.

Bagi jamaah yang tidak melewati salah satu Miqot Miqot diatas dikarnakan jalur udara dan laut maka Miqotnya pada daerah yang sejajar dengan Miqot diatas, maka bagi jamaah Indonesia bisa melaksanakan niat ihrom di pesawat atau di bandara sebelum melewati Miqot Yalamlam.

 

 

 

 

Sumber : Almugni, Nu onlen